Sebagai unsur pemerintahan daerah yang berada di bawah kabupaten, kecamatan memiliki peran strategis dalam mengawal proses pembangunan di tingkat desa, termasuk di dalamnya adalah penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Monitoring terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Perdes) APBDes oleh kecamatan menjadi kunci untuk memastikan penggunaan dana desa yang efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Menindaklanjuti Surat Pemerintah Kabupaten Pringsewu Kecamatan Pagelaran dengan Nomor : 440/408/C.03/XI/2024 Tentang Monitoring Penyusunan Rancangan Perdes APB Pekon TA. 2025. Perihal tersebut Sekretaris dan Kaur Perencanaan untuk dapat menghadiri kegiatan tersebut. Ada 9 Pekon yang menghadiri diantaranya : Ganjaran, Bumirejo, Bumiratu, Candiretno, Gumuk Mas, Gumukrejo, Karang Sari, Padang Rejo, Panutan.
Peran kecamatan dalam monitoring penyusunan Rancangan Perdes APBDes sangat penting untuk memastikan penggunaan dana desa yang efektif dan efisien. Dengan melakukan monitoring secara intensif dan berkelanjutan, kecamatan dapat membantu desa dalam mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan.