Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Diberitahukan kepada seluruh warga Pekon Ganjaran yang ingin melakukan pendaftaran SPPT Objek Pajak baru, perubahan data SPPT, pemecahan SPPT atau balik nama Wajib Pajak SPPT bisa menghubungi Bayan, RT atau Kasi Pemerintahan di kantor Pekon. Dengan menyertakan fotocopy :
a. KTP;
b. Kartu Keluarga;
c. Surat Tanah yang dimiliki;
d. SPPT sebelumnya, dan
e. SPOP. (Didapatkan di kantor pekon)
Mengingat penghujung tahun 2021 penyetoran berkas bisa dilakukan mulai tgl 23 s.d paling lambat 27 Desember 2021, untuk segera diinput untuk verifikasi.
Catatan : Jika sudah membayar lewat SPPT lama tahun 2021 tidak perlu melakukan pembayaran lagi, khusus Pendaftaran SPPT Baru wajib melakukan pembayaran untuk tahun 2021 setelah SPPT terbit. Info lebih lanjut bisa ditanyakan langsung di Kantor Pekon Ganjaran.
Kasi Pemerintahan Pekon Ganjaran.