Pemberitahuan untuk Pelaku Usaha Mikro di Pekon Ganjaran sekarang dapat mengajukan Program Bantuan Bagu Pelaku Usaha Mikro ( BPUM ). Dengan syarat :
1. WNI ( Warga Negara Indonesia )
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) yang di buktikan Fotocopy KTP
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerina kredit atau pembiayaan dari Perbankan dan KUR
6. Melampirkan Surat Keterangan Usaha di buat ke Kantor Pekon Ganjaran
7. Pendaftar belum pernah mengusulkan Program BPUM
Bagu pelaku UMKM yang akan mendaftar kan diri pada program tersebut, Silahkan datang Kantor Pekon Ganjaran dengan Membawa Fotocopy KTP dan KK dan Materai 6000 satu lembar
Catatan : "Batas pelaksanaan pendaftaran sampai dengan tanggal 20 November 2020".