PKH adalah singkatan dari Program Keluarga Harapan. Ini merupakan program bantuan sosial bersyarat yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS )
Tujuan utama Program PKH adalah:
Meningkatkan taraf hidupKeluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan.
Menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian KPM dalam mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan.
Mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada KPM.
Dalam jangka panjang, diharapkan dapat memutus rantai kemiskinan antar generasi.
Bantuan PKH diberikan secara bertahap dalam satu tahun melalui bank atau pos penyalur, baik secara tunai maupun non-tunai. Besaran bantuannya bervariasi tergantung pada komponen yang dimiliki keluarga (misalnya ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat) dengan batasan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.
Sebagai bantuan bersyarat, penerima PKH memiliki kewajiban untuk:
Memeriksakan kesehatan anggota keluarga secara rutin.
Mengikuti kegiatan belajar mengajar bagi anak usia sekolah.
Mengikuti kegiatan kesejahteraan sosial yang ditentukan.
Mengikuti Pertemuan Peningkatan Kapasitas Keluarga (P2K2).
Program PKH merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.
Berikut Daftar Nama Penerima Program PKH ( Untuk data Real Time Perbulan bisa di cek melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos )