Pemilihan kepala desa/pekon atau seringkali disebut pilkades/pilkakon adalah suatu pemilihan kepala desa untuk mencari pemimpin terbaik yang nantinya mempunyai kekuasaan dan wewenang untuk mengendalikan pembangunan desa selama beliau terpilih sebagai kepala desa yang mengedepankan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia oleh warga desa setempat.
Berbeda dengan lurah atau kelurahan yang merupakan pegawai negeri sipil, kepala desa merupakan jabatan yang dapat diduduki oleh warga biasa. Pilkades/pilkakon dilakukan dengan cara mencoblos atau memilih calon kepala desa. Pilkades/pilkakon merupakan salah satu bentuk kegiatan politik yang menarik bagi masyarakat desa.
Pekon Ganjaran salah satunya, merupakan pekon yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa/Pekon di Kabupaten Pringsewu. Di kabupaten Pringsewu terdapat 48 Pekon yang mengikuti Pemilihan Kepala Desa/Pekon, diantaranya : Untuk Kec. Adiluwih ada 4 Pekon. Kec Ambarawa ada 1 Pekon. Kec. Banyumas ada 3 Pekon. Kec. Gading Rejo ada 13 Pekon. Kec. Pagelaran ada 6 Pekon. Kec. Pagelaran Utara ada 3. Kec. Pardasuka ada 6. Kec. Pringsewu ada 8 Pekon dan Kec. Sukoharjo ada 4 Pekon.
Semoga