PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya. Sumber : www.kominfo.go.id
Pada hari Rabu tanggal 2 November 2022 di Balai Pekon Ganjaran, Kantor BPN Kabupaten Pringsewu mengadakan kegiatan penyerahan sertifikat PTSL untuk Masyarakat Pekon Ganjaran dan Masyarakat yang mengikuti program tersebut. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Staf BPN Kabupaten Pringsewu dan dampingi oleh Pokmas dan aparatur pekon ganjaran.
Syarat pengambilan sertifikat pemohon PTSL dengan membawa :
1. Foto cofy KTP
2. Membawa surat kuasa bermaterai 10.000 apabila mewakilkan pengambilan sertifikat