You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Pekon Ganjaran
Pekon Ganjaran

Kec. Pagelaran, Kab. Pringsewu, Provinsi Lampung

Selamat Datang di Website resmi Pekon Ganjaran Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung Indonesia "Mari tingkatkan kesadaran demi kemajuan Pekon Ganjaran dan Bangun Desa yang maju dan bermartabat"

PENYERAHAN SERTIFIKAT TANAH PROGRAM PTSL DI PEKON GANJARAN TAHUN 2022

Administrator 03 November 2022 Dibaca 38 Kali
PENYERAHAN SERTIFIKAT TANAH PROGRAM PTSL DI PEKON GANJARAN TAHUN 2022

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan  sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.  Sumber : www.kominfo.go.id

Pada hari Rabu tanggal 2  November 2022 di Balai Pekon Ganjaran, Kantor BPN Kabupaten Pringsewu mengadakan kegiatan penyerahan sertifikat PTSL untuk Masyarakat Pekon Ganjaran dan Masyarakat yang mengikuti program tersebut. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Staf BPN Kabupaten Pringsewu dan dampingi oleh Pokmas dan aparatur pekon ganjaran.

Syarat pengambilan sertifikat pemohon PTSL dengan membawa :

1. Foto cofy KTP

2. Membawa surat kuasa bermaterai 10.000 apabila mewakilkan pengambilan sertifikat

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Pekon
Rp 0,00 Rp 1.100.051.000,00
0%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 1.000.000,00
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 1.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 670.518.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Pekon
Rp 0,00 Rp 35.000.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 392.533.000,00
0%

APBDes 2023 Pembelanjaan