Peraturan Daerah (Perda) merupakan instrumen hukum yang memiliki peran penting dalam mengatur kehidupan masyarakat di tingkat daerah. Perda ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan menjadi pedoman dalam menjalankan pemerintahan di tingkat lokal. Namun, seringkali masih terdapat kurangnya kesadaran masyarakat terkait dengan eksistensi dan implikasi Perda yang berlaku di daerah mereka. Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Perda, sosialisasi yang efektif menjadi kunci utama.
Sosialisasi Perda adalah upaya untuk menginformasikan, mengedukasi, dan membimbing masyarakat tentang isi dan implikasi dari Perda yang berlaku di daerah mereka. Hal ini penting karena banyak masyarakat yang belum mengetahui atau bahkan belum menyadari adanya Perda yang berlaku. Tanpa pemahaman yang memadai tentang Perda, masyarakat dapat menghadapi kesulitan dan ketidakpastian dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.
Melalui sosialisasi, masyarakat dapat memahami hak, kewajiban, dan tanggung jawab mereka sebagai warga negara yang taat hukum. Selain itu, sosialisasi juga memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembuatan dan pelaksanaan Perda, sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Pada tanggal 22 Juli 2023. Drs. Fx. Siman DPRD Provinsi Lampung ( Dapil 3 Metro, Pesawaran, Pringsewu ) mengadakan sosialisasi di Balai Pekon terkait dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Rembug Pekon. Dalam hal ini acara tersebut di hadiri oleh Kepala Pekon Ganjaran beserta Aparatur Pekon, Bahbhinkantibmas, Camat Pagelaran, beserta Tokoh Masyarakat Pekon Ganjaran. Acara dimulai dengan Doa yang di Pimpin oleh Ust. Muhammad Abidin, Lalu menyanyikan Lagu indonesia raya dan sambutan sambutan dari Kepala Pekon Ganjaran lalu dilanjutkan sambutan dari Bpn Drs. Fx, Siman. Setelah itu acara di lanjutkan dengan Penyerahan secara Simbolis Buku Peserta Kegiatan Sosialisasi Perda Oleh Bpk. Fx. Siman DPRD Prov. Lampung.
Dan Acara inti ialah Penyampaian Materi Perda Oleh Narasumber Bpk. Andreas Handoyo tenta Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Rembug Pekon. Penjelasan atas Perda tersebut ialah Pelaksanaan rembug desa dalam rangka mewujudkan ketentraman, ketertiban, keamanan guna mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat khusus nya pekon ganjaran, bahwa penyelenggaraan rembug desa yang dilaksanakan oleh semua elemen masyarakat desa bersama pemerintah daerah harus ditujukan untuk mewujudkan kebersamaan dalam membangun Desa yang adil merata dan tertib .