Menindaklanjuti Surat dari Inspektorat Kabapaten Pringsewu Tanggal : 21 Oktober 2024 dengan Nomor : 700/ /U.16/2024 Perihal : Jadwal Pembinaan, Pengawasan, dan Audit Pekon Berbasis Risiko Tahap III Tahun 202, Tahap I Tahun 2024 dan Tahap II Tahun 2024 se Kec. Pagelaran. Pada tanggal 23 Oktober 2023 Pemerintah Pekon Ganjaran menjadi Objek dalam Pemeriksaan oleh Inpesktorat Kab.Pringsewu. Pelaksanaan Pembinaan maupun Audit selama 1 Hari di Kantor Pekon Ganjaran. Audit ini dilaksanakan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa yang meliputi laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa, efisiensi dan efektivitas pcngelolaan keuangan desa serta pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pelaksanaan pengawasan Dana Desa bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa pengelolaan dana desa telah dilakukan sesuai dengan ketentuan, khususnya terkait tepat lokasi, tepat syarat, tepat salur, tepat jumlah, dan tepat penggunaan. Adapun poin-poin yang dinilai dalam pelaksanaan audit ini yaitu ketepatan lokasi penyaluran Dana Desa ke desa yang berhak menerima, ketepatan kelengkapan syarat penyaluran Dana Desa, Ketepatan waktu penyaluran Dana Desa, ketepatan jumlah Dana Desa yang diterima dan disalurkan serta ketepatan penggunaan Dana Desa dengan ketentuan yang berlaku.