Pandemi COVID-19 telah membatasi berbagai aktivitas, termasuk untuk berbelanja kebutuhan dan bahan makanan di supermarket atau pasar tradisional. Pasar adalah salah satu rujukan utama bagi setiap orang. Dengan demikian, kerumunan dapat dijadikan perhatian dalam penanganan COVID-19. Hal ini mengakibatkan maraknya wabah virus corona semakin besar risiko penularannya.
Dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19, Pemerintah Aparatur Pekon Ganjaran telah mengeluarkan surat keputusan mengenai protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum.
Pada hari Jumat, 22 Januari 2021. Pemerintah Aparatur Pekon Ganjaran melakukan Sosialisasi sekaligus membagikan alat pelindung diri berupa Masker. Masker tersebut merupakan bantuan dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kab. Pringsewu.
Pesan kami, dalam penanganan wabah ini tidak hanya menjadi tugas pokok pemerintah saja, melainkan masyarakat juga wajib turut andil untuk membantu menghentikan penyebaran virus ini dan semua aturan yang telah diresmikan merupakan standarisasi yang wajib dilakukan. Dengan tidak melanggar protokol kesehatan kita dapat membantu pemerintah dalam menangani penyebaran COVID-19.
https://diskoperindag.pringsewukab.go.id/