Pada hari Senin, 30 Agustus 2021. Pekon Ganjaran telah diadakan Pendampingan Hukum dari Kejaksaan Pringsewu tentang Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Dalam acara ini dihadiri oleh Bpk. Dedy Hendarta, S.H. dari pihak Kejaksaan Pringsewu, Bpk. Tri Haryono dan Bpk. Dio Pramudi W. dari pihak PMD Pringsewu, Bpk. Firli Kakon Sumberejo selaku Ketua APDESI, seluruh Aparatur Pekon serta dihadiri oleh para tokoh masyarakat yang mendapatkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa di Pekon Ganjaran.
Acara dimulai menyanyikan Lagu Indonesia dan Mars Pringsewu lalu acara sambutan. Dalam hal ini Bpk Dedy menuturkan bahwa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa harus tepat sasaran dan tidak ada yang ganda dengan bantuan lainnya contoh PKH, BPNT dan BST. Begitu juga sambutan dari Bpk. Tri Haryono, bahwa Bantuan Langsung Tunai ini di berikan pada Keluarga Miskin yang terdampak, dan jangan ada yang ganda.