Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 Dana Desa Tahun 2022 telah ditentukan penggunaannya salah satunya untuk Program Perlindungan Sosial berupa BLT Desa paling sedikit 40 %. Pada hari Selasa, 25 Januari 2022. Pekon Ganjaran melakukan Musyawarah Khusus untuk penetapan keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Tahun 2022. Dalam acara ini di hadiri oleh Aparatur Pekon, BHP, LPM,Pendamping Lokal Desa, Babinsa, Babhinkantibmas, para Rt dan, Tokoh Masyarakat. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Pringsewu, lalu sambutan pertama dari Kepala Pekon Ganjaran (Bpk. Suswanto), dilanjutkan oleh Ketua BHP/BPD (Bpk. Supandi) dan Pendamping Lokal Desa ( Bpk. Nurzaini). Setelah itu acara dilanjutkan dengan penyampaian Laporan penyaluran BLT DD Tahun 2021 yang di bacakan oleh Sekretaris Desa ( Bpk. Kharis Fajar Martin ) dimana dalam penyampaian tersebut Alokasi BLT DD Tahun 2021 = Rp. 514.800.000 atau 60,69% dari pagu Dana Desa = Rp. 848.194.000.
Setelah penyampaian Laporan Penyaluran BLT Desa Tahun 2021 telah disampaikan, Sekretaris Desa ( Bpk. Kharis Fajar Martin ) juga menyampaikan tentang Pagu Dana Desa Pekon Ganjaran Tahun 2022 = Rp. 992.429.000. Jadi untuk memenuhi minimal 40% alokasi BLT DD paling sedikit disalurkan kepada 111 KPM dengan alokasi anggaran Rp. 399.600.000, yang besaran BLT ditetapkan Rp.300.000 untuk bulan pertama s/d bulan kedua belas per KPM.
Untuk kriteria penerima BLT berdasarkan PMK Nomor : 190/PMK.07/2021
- Keluarga Miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk kategori kemiskinan ekstrem
- Kehilangan Mata Pencaharian
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit
- Keluarga miskin penerima JPS lainnya yang terhenti baik bersumber dari APBD dan atau dari APBN
- Keluarga Miskin yang terdampak Covid-19 dan belum menerima bantuan
- Rumah Tangga dengan anggota tunggal lanjut usia.
Setelah Penyampaian Laporan, Dasar hukum, Ketentuan Penggunaan DD, Kriteria Penerima BLT. Acara dilanjutkan dengan Verifikasi untuk Keluarga Penerima Bantuan BLT Dana Desa Tahun 2022.
Setelah melewati pembahasan dan pertimbangan bersama oleh semua peserta Musdesus, hasil verifikasi dikaji dan dirangking secara bersama sehingga mendapatkan jumlah atau hasil yang bisa ditetapkan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Tahun Anggaran 2022.
Muspeksus/Musdesus Penetapan Keluarga Penerima Maanfaat BLT DD Tahun Anggaran 2022 Pekon Ganjaran disepakati dan disetujui sebanyak 111 KPM.
Acara di tutup dengan Doa dan Tanda tangan Berita Acara Muspeksus/Musdesus Penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun 2022