Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Sumber : wikipedia.org
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.
Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Sumer : wikipedia.org
Namun untuk Kabupaten Pringsewu, Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) disebut dengan Badan Hippun Pemekonan ( BHP ), walaupun berbeda sebutan tetapi tupoksi tetap
Dalam upaya peningkatan kapasitas pemerintahan desa, diselenggarakan Pelatihan BHP yang secara khusus membahas tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BHP. Pada hari Kamis 20 Oktober 2022 di balai pekon Ganjaran. Kegiatan Peningkatan Kapasitas BHP ini dibuka oleh Kepala Pekon Ganjaran Bpk. Suswanto pada pukul 09.00 WIB.