You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Pekon Ganjaran
Pekon Ganjaran

Kec. Pagelaran, Kab. Pringsewu, Provinsi Lampung

Selamat Datang di Website resmi Pekon Ganjaran Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung Indonesia "Mari tingkatkan kesadaran demi kemajuan Pekon Ganjaran dan Bangun Desa yang maju dan bermartabat"

Rencana Kerja Pemerintah Pekon (RKP) Tahun 2022

Administrator 17 Maret 2022 Dibaca 80 Kali

RKP Pekon adalah singkatan dari Rencana Kerja Pemerintah Pekon,  adalah penjabaran dari RPJM Pekon untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. RKP Pekon Tahun 2022 adalah dokumen perencanaan desa sebagai penjabaran RPJM Pekon untuk jangka waktu tahun 2022. Dokumen RKP Desa tahun 2022 menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Tahun Anggaran 2022.

RKP Pekon disusun berdasarkan hasil musyawarah desa, pokok-pokok pikiran BHP, daftar usulan masyarakat sehingga menciptakan pembangunan yang bersifat partisipatif dan transparan.

Yang menjadi dasar penyusunan RKP Pekon antara lain :

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 07, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); 

9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015, tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);

10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);

11. Dan Seterusnya.

Sesuai Pasal 30 ayat 2 Permendagri 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, bahwa Alur/Mekanisme/Prosedur/Tahapan Penyusunan RKP Desa, dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:

a. penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;

b. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa

c. pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa

d. pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;

e. penyusunan rancangan RKP Desa;

f. penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;

g. penetapan RKP Desa;

h. perubahan RKP Desa; dan

i.pengajuan daftar usulan RKP Desa.

Dokumen Lampiran

Posting-RKP-2022.pdf
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Pekon
Rp 0,00 Rp 1.100.051.000,00
0%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 1.000.000,00
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 Rp 1.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 670.518.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Pekon
Rp 0,00 Rp 35.000.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 392.533.000,00
0%

APBDes 2023 Pembelanjaan