Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang program bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat terdampak Covid-19 hingga periode awal tahun 2021. Bantuan sosial akan diberikan langsung kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam bentuk tunai.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan bahwa " Dana bantuan sosial (bansos) dilarang digunakan untuk membeli rokok ataupun minuman beralkohol. Peringatan itu disampaikan saat meluncurkan bantuan sosial tunai seluruh Indonesia, Senin (4/1). Sumber CNN Indonesia.
"Kami sampaikan juga larangan semua bantuan untuk dibelikan rokok dan minuman keras," ucap Risma dalam acara peluncuran yang disiarkan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden.
Bahkan Undangan Barcode Bansos Tunai sudah tercantum bahwa Bansos Tunai tidak diperuntukan untuk membeli rokok, minuman beralkohol, dan Narkotika.